Rabu, 07 Januari 2015

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

PELAPISAN SOSIAL

PENGERTIAN PELAPISAN SOSIAL

Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu tersebut terdiri dari berbagai latar belakang yang akan membentuk suatu kumpulan masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Hal tersebut mengakibatkan terbentuknya suatu pelapisan masyarakat atau masyarakat yang berstrata. 

Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. 

Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.

Berdasarkan kedua pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa Pelapisan Sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang.

TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL

1. Terjadi dengan sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis terbentuk, misalnya karena usia tua, pemilikan kepandaian yang lebih, seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.


2. Terjadi dengan disengaja
Sistem pelapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian ini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secara vertical maupun horizontal.sistem ini dapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemeritahan, organisasi politik, di perusahaan besar. 

Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara yang mengandung dua sistem ialah : 
- Sistem Fungsional : merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
- Sistem Scalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal).

Namun diantara kedua sistem tersebut terdapat kelemahan-kelemahan seperti berikut:
Pertama, karena suatu organisasi yang sudah dibentuk, sehingga sering terjadi kelemahan dalam menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
Kedua, karena organisasi yang telah diatur sehingga membatasi kemampuan-kemampuan individual yang sebenarnya mampu tetapi karena kedudukannya yang mengangkat maka tidak memungkinkan untuk mengambil inisiatif.


PEMBEDAAN SISTEM PELAPISAN MENURUT SIFATNYA
1. Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Dalam sistem ini pemindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak terjadi, kecuali ada hal yang istimewa, Dalam sistem ini, mereka akan menerima bila berdasarkan keturunan. 

2. Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Dalam sistem ini setiap masyarakat memiliki kesempatan untuk menempati suatu kedudukan tertentu, asalkan memiliki kemampuan.dan sewaktu-waktu bisa turun karena tidak bisa mempertahankan kemampuannya. Sistem ini sangat baik untuk dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat. Karena adanya keterbukaan untuk bersaing dan menunjukkan kemampuannya.

TEORI PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
• Kelas atas (upper class).
• Kelas bawah (lower class).
• Kelas menengah (middle class).
• Kelas menengah ke bawah (lower middle class).


Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :
1. Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure,  yaitu mereka yang kaya, mereka yang melarat, dan mereka yang  berada di tengah-tengahnya.

2. Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.

3. Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap  waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurutnya, pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.

4. Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju, penuh kekuasaan dua kelas yang selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).

5. Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.

KESAMAAN DERAJAT

PENGERTIAN KESAMAAN DERAJAT
Kesamaan Derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat, umumnya berupa timbal balik, maksudnya setiap orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi dimana undang-undang itu berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali dalam arti bahwa semua orang memiliki derajat yang sama. 

HUBUNGAN PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat berkaitan satu sama lain. Pelapisan sosial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.

PASAL-PASAL DALAM UUD 19945 TENTANG KESAMAAN HAK
UUD 1945 menjamin hak atas persamaan kedudukan, hak atas kepastian hukum yang adil, hak mendapat perlakuan yang sama di depan hukum dan hak atas kesempatan yang sama dalam suatu pemerintahan.

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”. 

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan ddari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Norma-norma konstitusional di atas, mencerminkan prinsip-prinsip hak azasi manusia yang berlaku bagi seluruh manusia secara universal.

EMPAT HAK POKOK ASASI DALAM EMPAT PASAL YANG TERCANTUM PADA UUD 1945
• Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga  negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1  menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di  dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan  pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
• Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan  dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
• Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi  sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk  untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
• Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai  pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat  pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan  suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.

Sumber-Sumber:
Neltje F. Katuuk, Harwantiyoko. 1997. MKDU ILMU SOSIAL DASAR. Jakarta: Gunadarma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengantar Komputasi Modern Tugas 2

I. PENGERTIAN DAN PENDAHULUAN CLOUD COMPUTING Cloud computing  (komputasi awan) merupakan gabungan pemanfaatan teknologi komputer ...