Minggu, 09 November 2014

Warga Negara dengan Negara

NEGARA
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui serta mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok tersebut.

TUGAS UTAMA NEGARA
1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.

SIFAT-SIFAT NEGARA
• Sifat Memaksa, Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dan mencegah timbulnya kerusuhan.
• Sifat Monopoli, Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
• Sifat Mencakup semua, Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk setiap orang tanpa terkecuali.

BENTUK-BENTUK NEGARA
A. Negara Kesatuan (Unitarisme)
Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaannya atau pemerintahannya berada di Pusat.

Bentuk Negara Kesatuan
1. Negara dengan sistem sentralisasi
Segala sesuatu dalam negara diatur langsung oleh pemerintah pusat

(+)
• Berlakunya peraturan yang sama di setiap wilayah negara
• Penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh negara.
(-)
• Menumpuknya pekerjaan di pusat
• Keterlambatan keputusan dari Pusat
• Ketidakcocokan keputusan Pusat dengan keadaan Daerah
• Rakyat kurang mendapat kesempatan untuk bertanggung jawab terhadap daerahnya

2. Negara dengan sistem desentralisasi
Daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri

B. Negara Serikat (Federasi)
Adanya negara bagian di dalam suatu negara yang terjadi karena penggabungan beberapa negara yang awalnya berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.  kemudian bergabung dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif. Dimana, masing-masing negara melepaskan kekuasaan dan menyerahkannya kepada Negara Federal. Kekuasaan yang diserahkan, disebutkan satu persatu (Liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang diserahkan. Sehingga kekuasaan asli ada pada negara bagian. Kekuasaan yang biasanya diserahkan adalah urusan luar negeri, pertahanan negara dan keuangan.

BENTUK KENEGARAAN
Negara Dominion : Negara Dominion adalah semua Negara jajahan Inggris, dan tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya walaupun Negara tersebut sudah merdeka. Negara-negara tersebut tergabung dalam “The British Commonwealth of Nations”. Bentuk ini hanya berlaku di kerajaan Inggris
Negara Uni : Gabungan dua negara dengan satu kepala Negara.
• Uni Riil : Terjadi karena adanya perjanjian
• Uni Personil : Terjadi karena kebetulan
Negara Protektorat : Negara yang berada di bawah perlindungan Negara lain.

UNSUR NEGARA
Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara, darat, perairan, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
Wilayah : Batas wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain. Perjanjian itu disebut Perjanjian Internasional, Perjanjian dua negara disebut Perjanjian Bilateral, sedangkan apabila dilakukan oleh banyak negara disebut Perjanjian Multilateral
Rakyat : Harus ada orang yang berdiam di negara tersebut dan untuk menjalankan pemerintahan.
Pemerintah : Negara harus mempunyai suatu badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat rakyatnya.

Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, UUD, kedaulatan, pengakuan dari negara lain secara de jure dan de facto, dan ikut dalam PBB.

Tujuan Negara
a. Perluasan kekuasaan (Menurut Machiavelli dan Shang Yang)
b. Perluasan kekuasaan untuk tujuan lain
c. Penyelenggaraan ketertiban hukum
d. Penyelenggaraan kesejahteraan umum

Kedaulatan
Kedaulatan, yaitu Kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya mentaati dan melaksanakan peraturan (Kedaulatan ke dalam). Negara juga harus mempertahankan kemerdekaannya (Kedaulatan ke luar). Negara menuntut kesetiaan yang mutlak dari rakyatnya.

Sifat –sifat Kedaulatan:
1. Permanen, Kedaulatan hanya akan lenyap bersama dengan lenyapnya negara.
2. Absolut, Tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaan negara.
3. Tidak Terbagi, Kekuasaan pemerintah dapat dibagi, tapi kekuasaan tertinggi negara tidak dapat dibagi-bagi.
4. Tidak Terbatas , Kedaulatan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.

Sumber Kedaulatan
a. Teori Kedaulatan Tuhan, Segala sesuatu berasal dari Tuhan, demikian juga dengan kedaulatan. Pemerintah wajib menggunakan kedaulatan tersebut sesuai kehendak Tuhan.
b. Teori Kedaulatan Rakyat, Pemerintah diberi kekuasaan oleh rakyat yang berdaulat dan pemerintah melakukannya atas nama rakyat.
c. Teori Kedaulatan Negara, Kedaulatan dianggap ada seiring dengan lahirnya suatu negara. Sehingga, negara lah sumber kedaulatannya sendiri.
d. Teori Kedaulatan Hukum, Kedudukan dan martabat hukum lebih tinggi dari negara, sehingga hukumlah yang berdaulat.

WARGA NEGARA 
Unsur penting suatu Negara adalah rakyat atau warga Negara. Warga Negara adalah semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaannya. Menurut Kansil , orang orang yang berada dalam wilayah suatu Negara dibedakan menjadi :
a. Penduduk, Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara tersebut dan diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara itu.
• Warga Negara : Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
• Orang Asing : Penduduk yang bukan warga Negara
b. Bukan penduduk, Orang yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.

ASAS KEWARNEGARAAN
1. Kriterium Kelahiran
a. Ius SanguiniS, yaitu Seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun dia dilahirkan.
b. Ius Soli, yaitu Seseorang mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negra dari Negara tersebut.

Konflik yang terjadi antara Ius Sanguinis dan Ius Soli akan menyebabkan terjadinya Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali (A-patride). Apabila terjadi konflik seperti itu, maka digunakan 2 stelsel kewarganegaraan, yaitu :
a. Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (Stelsel aktif).
b. Hak repudiasi, hak untuk menolak kewarganegaraan (Stelsel pasif).

2. Naturalisasi 
Suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.

Sumber-sumber:
Neltje F. Katuuk, Harwantiyoko. 1997. MKDU ILMU SOSIAL DASAR. Jakarta: Gunadarma




Sabtu, 08 November 2014

Pemuda dan Sosialisasi

PENGERTIAN PEMUDA

Pemuda adalah individu yang secara fisik sedang mengalami perkembangan dan secara psikis sedang mengalami perkembangan emosional, sehingga pemuda merupakan sumber daya manusia untuk pembangunan baik saat ini maupun masa datang. Pemuda identik dengan sebagai sosok individu yang berusia produktif dan mempunyai karakter khas yang spesifik yaitu revolusioner, optimis, berpikiran maju, memiliki moralitas, dsb.  Sehngga sangat dianjurkan kepada pemuda harus melakukan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat hingga mencapai prestasi yang diinginkan. Hal-hal ini akan terwujud jika pemuda dapat mengatur waktu dengan efektif.

Ada beberapa kedudukan pemuda dalam pertanggung jawabannya atas tatanan masyarakat, antara lain:
a. Kemurnian idealisme pemuda
b. Keberanian dan Keterbukaanya dalam menyerap nilai-nilai dan gagasan-gagasan yang baru
c. Semangat pengabdian
d. Spontanitas dan dinamika
e. Inovasi dan kreativitasnya
f. Adanya keinginan untuk segera mewujudkan gagasan-gagasan baru
g. Keteguhan janjinya dan keinginan untuk menampilkan sikap dan kepribadiannya yang mandiri
h. Masih langkanya pengalaman-pengalaman yang dapat merelevansikan pendapat, sikap dan tindakanya dengan kenyataan yang ada.


PENGERTIAN SOSIALISASI

Sosialisasi diartikan sebagai sebuah proses seumur hidup dimana seorang individu mempelajari kebiasaan-kebiasaan yang meliputi cara-cara hidup, nilai-nilai, dan norma-norma social yang terdapat di dalam lingkungan masyarakat agar dapat diterima oleh masyarakatnya.

Menurut Goffman sebuah proses sosialisasi berlangsung dalam institusi total, yaitu tempat tinggal dan tempat bekerja. Dalam kedua institusi tersebut, terdapat sejumlah individu dalam situasi yang sama, terpisah dari masyarakat luas dalam jangka waktu kurun tertentu, bersama-sama menjalani hidup yang terkukung, dan diatur secara formal. Untuk ini berdasarkan hal berikut, sosialisasi dibagi menjadi 2, yaitu:

Sosialisasi primer (di dalam lingkungan keluarga)

Peter L. Berger dan Luckmann mendefinisikan sosialisasi primer sebagai sosialisasi pertama yang dijalani individu semasa kecil dengan belajar menjadi anggota masyarakat (keluarga). Sosialisasi primer berlangsung di usia 1-5 tahun atau saat anak belum masuk ke sekolah. Anak mulai mengenal anggota keluarga dan lingkungan keluarga dan secara bertahap dia mulai dapat membedakan antara dirinya dengan orang lain di sekitar keluarganya.

Dalam tahap ini, peran orang-orang yang terdekat sangat penting sebab kepribadian anak akan sangat ditentukan oleh kepribadian dan interaksi yang terjadi antara anak dengan anggota keluarga terdekatnya.

Sosialisasi sekunder (di dalam masyarakat)

Sosialisasi sekunder adalah suatu proses sosialisasi lanjutan setelah sosialisasi primer yang memperkenalkan individu ke dalam kelompok tertentu dalam masyarakat. Salah satu bentuknya adalah resosialisasi dan desosialisasi. Dalam proses resosialisasi, seseorang diberi suatu identitas diri yang baru. Sedangkan dalam proses desosialisasi, seseorang mengalami ‘pencabutan’ identitas diri yang lama.

PROSES SOSIALISASI

1. Tahap Persiapan (Preparatory Stage)

Tahap ini dialami sejak manusia dilahirkan, saat seorang anak mempersiapkan diri untuk mengenal dunia sosialnya, termasuk untuk memperoleh pemahaman tentang diri. 

2. Tahap Meniru (Play Stage)

Tahap ini ditandai dengan semakin sempurnanya seorang anak menirukan peran-peran yang dilakukan oleh orang dewasa. Seorang anak mulai menyadari tentang nama diri dan siapa nama orang tuanya, kakaknya, dan sebagainya. Anak mulai menyadari tentang apa yang dilakukan ibunya dan mengetahui apa yang diharapkan ibunya kepada anaknya. Selain itu, kemampuan untuk menempatkan diri pada posisi orang lain juga mulai terbentuk pada tahap ini. Kesadaran bahwa dunia sosial manusia berisikan banyak orang yang telah mulai terbentuk. Sebagian dari orang tersebut merupakan orang-orang yang dianggap penting bagi pembentukan dan pertahanan dirinya, yakni dari mana anak menyerap norma dan nilai. 

3. Tahap Siap Bertindak (Game Stage)

Pada tahap ini seorang anak memiliki peran yang secara langsung dimainkan sendiri dengan penuh kesadaran. Kemampuannya menempatkan diri pada posisi orang lain pun meningkat sehingga memungkinkan adanya kemampuan bermain secara bersama-sama. Dia mulai menyadari adanya tuntutan untuk membela keluarga dan bekerja sama dengan teman-temannya. Pada tahap ini lawan berinteraksi semakin banyak dan hubunganya semakin kompleks. Individu mulai berhubungan dengan teman-teman sebaya di luar rumah. Peraturan-peraturan yang berlaku di luar keluarganya secara bertahap juga mulai dipahami. 

4. Tahap Penerimaan Norma Kolektif (Generalized Stage/Generalized other)

Pada tahap ini seseorang telah dianggap dewasa. Dia sudah dapat menempatkan dirinya pada posisi masyarakat secara luas. Manusia dewasa menyadari pentingnya peraturan, kemampuan bekerja sama–bahkan dengan orang lain yang tidak dikenalnya– secara mantap. Manusia dengan perkembangan diri pada tahap ini telah menjadi warga masyarakat dalam arti sepenuhnya.

MEDIA SOSIALISASI

Orang tua dan keluarga
Sekolah
Masyarakat
Teman bermain
Media Massa.

TUJUAN POKOK SOSIALISASI

Memiliki ilmu pengetahuan (keterampilan) yang dibutuhkan bagi kehidupan kelak di masyarakat.
Berkomunikasi secara efektif dan mengembangkankan kemampuannya.
Melakukan pengendalian fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
Mampu bertingkah laku secara selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok yang ada pada suatu lembaga atau kelompok khususnya dan pada masyarakat umum.

PERAN SOSIALISASI MAHASISWA DAN PEMUDA DIMASYARAKAT

a. Peranan yang didasarkan atas usaha pemuda untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan.
b. Peranan pemuda yang menolak unsur menyesuaikan diri dengan lingkungannya
c. Asas edukatif
d. Asas persatuan dan kesatuan bangsa
e. Asas swakarsa
f. Asas keselarasan dan terpadu
g. Asas pendayagunaan dan fungsionaliasi

POTENSI-POTENSI GENERASI  MUDA

a. Idealisme dan daya kritis dala berfikir
b. Dinamika dan kreativitas dalam menemukan hal yang baru
c. Keberanian mengambil resiko dalam mencapai suatu keinginan
d. Optimis dan semangat yang tingi meskipun mengalami kegagalan
e. Sikap kemandirian dan disiplin
f. Terdidik
g. Keanekaragaman dalam perstuan dan kesatuan
h. Patriotisme dan nasionalisme
i. Kemampuan penguasaan ilmu dan teknologi

MASALAH-MASALAH GENERASI  MUDA

a. Menurunnya jiwa nasionalisme, idealisme dan patriotisme di kalangan generasi muda
b. Kekurangpastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya
c. Belum seimbangnya jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia
d. Kurangnya lapangan dan kesempatan kerja.
e. Kurangnya gizi yang dapat menghambat pertumbuhan badan dan perkembangan kecerdasan
f. Banyaknya perkawinan-perkawinan di bawah umur
g. Adanya generasi muda yang menderita fisik dan mental
h. Pergaulan bebas
i. Kenakalan remaja, seperti penyalahagunaan narkotika
j. Belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengangkut generasi muda.

Sumber-Sumber:




Pengantar Komputasi Modern Tugas 2

I. PENGERTIAN DAN PENDAHULUAN CLOUD COMPUTING Cloud computing  (komputasi awan) merupakan gabungan pemanfaatan teknologi komputer ...